Senin, 27 Februari 2017

PMB UIN Walisongo (menjawab pertanyaan teman-teman di media sosial)

Hallo semuanya 

Assalamualaykum warohmatullah wabarokatuh ... .

Selamat datang di #ALettertoFriends #nulisedisi1

Kali ini saya akan berbagi informasi seputar penerimaan mahasiswa baru (PMB) UIN Walisongo Semarang. Why? Soalnya banyak yang nanya di media sosial, here we go!!!

Ada 5 jalur penerimaan mahasiswa baru di UIN Walisongo Semarang. Kalian bisa melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, maupun Jalur Ujian Mandiri (UJM). Kalian pasti sudah tidak asing dengan jalur SNMPTN dan SBMPTN kan? Nah, kalo yang jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN itu gimana sih? Apa bedanya? Itulah pertanyaan yang sering muncul di media sosial. Well, I will make it simply.

Jalur SNMPTN dan SBMPTN merupakan jalur seleksi nasional yang berlaku di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia di bawah naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sedangkan SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN merupakan jalur seleksi nasional yang berlaku di seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) di Indonesia yang penyelenggaraannya di bawah naungan Kementerian Agama. SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN tidak hanya berlaku di UIN, akan tetapi juga berlaku di IAIN dan STAIN. SPAN-PTKIN merupakan jalur seleksi menggunakan nilai rapor, serupa dengan SNMPTN, hanya saja khusus untuk PTKIN. Sedangkan UM-PTKIN merupakan jalur seleksi dengan tes. Dari namanya saja sudah ujian mandiri, UM-PTKIN serupa dengan SBMPTN. Kalau yang Ujian Jalur Mandiri (UJM) merupakan jalur seleksi dengan tes yang diselenggarakan oleh pihak kampus sendiri.

Yang perlu kalian cermati dalam memilih jalur penerimaan adalah jurusan. Yaps, jurusan. Jurusan apa yang akan kalian pilih. Kok bisa? Well, tidak semua jurusan dibuka di semua jalur penerimaan. Maksudnya? Ada beberapa jurusan yang hanya dibuka di jalur SNMPTN dan SBMPTN, sedangkan jurusan yang lain juga hanya dibuka pada jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN. Beda lagi kalau pada UJM, semua jurusan di buka melalui jalur tersebut. Akan tetapi, pelaksanaannya paling akhir, jadi kuota yang masih tersedia terkadang sangat sedikit.

So, jurusan apa aja sih yang dibuka melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN?
Check this out!!!
1.     Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK)
Tak satupun jurusan di FDK yang dibuka pendaftarannya melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. So, kalau kalian mau kuliah di FDK, melalui jalur yang lain yes 
2.    Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH)
Hanya ada satu jurusan yang dibuka melalui kedua jalur tersebut, yaitu jurusan Ilmu Hukum. Akreditasi jurusan masih dalam proses, karena merupakan salah satu jurusan terbaru.
3.    Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK)
Sama seperti FDK, di FITK juga tidak ada jurusan yang dibuka pendaftarannya melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Jadi kalian lewat jalur yang lain, ok!
4.    Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUH)
Sama juga nih, nggk dibuka penerimaan mahasiswa baru di FUH melalui kedua jalur tersebut.
5.    Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI)
Pun di FEBI, juga tidak bisa melalui jalur SNMPTN maupun SBMPTN
6.    Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISP)
Kabar gembira!!! Yey, FISP merupakan salah satu fakultas baru di UIN Walisongo. FISP memiliki dua jurusan, yaitu Jurusan Sosiologi dan Jurusan Ilmu Politik. So, what is the good news? Yaps, keduanya bisa melalui jalur SNMPTN maupun SBMPTN. 
7.    Fakultas Psikologi dan Kesehatan (FPK)
Sama halnya FISP, FPK juga merupakan fakultas baru di UIN Walisongo. Di sini terdapat dua jurusan, yaitu Jurusan Psikologi dan Jurusan Ilmu Gizi. Kedua jurusan tersebut juga bisa kalian akses melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN.
8.    Fakultas Sains dan Teknologi (FST)
FST juga merupakan fakultas baru di UIN Walisongo. Di FST terdapat 8 jurusan. Adapun jurusan yang dibuka melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN ada 4, Jurusan Kimia, Biologi, Fisika, dan Matematika.

Yaps, itulah jurusan-jurusan yang bisa kalian pilih di UIN Walisongo melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN.

Sekarang gilirannya jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN. Jurusan yang dibuka melalui kedua jalur ini lebih banyak dibandingkan jalur SNMPTN dan SBMPTN. So, berikut jurusan-jurusan yang bisa kalian pilih melalui jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN:

1.     Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK)
Semua jurusan yang ada di FDK membuka penerimaan melalui jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN. Jurusannya apa aja sih? Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI), Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), dan Jurusan Manajemen Dakwah (MD),
2.    Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH)
Jurusan-jurusan di FSH yang dibuka melalui kedua jalur ini adalah Jurusan Perdata Islam (Akhwal Syahsiyyah), Jurusan Hukum Pidana dan Politik (Jinayah Siyasah), Jurusan Hukum Ekonomi Islam (Muamalah), dan Jurusan Ilmu Falak.
3.    Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK)
Seperti di FDK, semua jurusan di FITK juga dibuka melalui jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN. Jurusan yang bisa kalian pilih yaitu Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), dan Jurusan Pendidikan Guru Raudlatul Athfal (PGRA),
4.    Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUH)
Semua jurusan yang ada di FUH dibuka pendaftarannya melalui jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN. Di FUH terdapat 4 jurusan yaitu Perbandingan Agama, Tasawuf dan Psikoterapi, Tafsir Hadits, dan Aqidah Filsafat.
5.    Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI)
Jurusan-jurusan di FEBI yang dibuka melalui kedua jalur tersebut adalah Jurusan Ekonomi Islam, Jurusan Perbankan Syari’ah (S1), Jurusan Perbankan Syari’ah (D3), dan Akuntansi Syariah.
6.    Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISP)
Untuk jurusan yang ada di FISP tidak dibuka melalui jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN.
7.    Fakultas Psikologi dan Kesehatan (FPK)
Sama seperti jurusan yang ada di FISP, jurusan-jurusan yang ada di FPK juga tidak dibuka melalui kedua jalur tersebut.
8.    Fakultas Sains dan Teknologi (FST)
Kalau kalian mau belajar di FST, jurusan yang bisa dipilih melalui jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN yaitu Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, dan Pendidikan Matematika.

Yeyeye, untuk Ujian Jalur Mandiri, seperti yang sudah saya katakan di atas, semua jurusan dibuka pendaftarannya melalui jalur tersebut. 



 wait! wait! wait! selain info jalur PMB, aku juga punya info tambahan buat kalian lhoh. PMB UIN Walisongo Tahun 2017 rencananya akan menerima sekitar 3.750 mahasiswa baru. alokasinya? Melalui jalur SNMPTN dan SPAN-PTKIN sebesar 50%, SBMPTN dan UM-PTKIN 30%, dan sisanya 20% melalui Jalur Ujian Mandiri (UJM). Dan kabar baiknya juga adalah untuk yang jalur Mandiri (UJM) akan dibuka jalur prestasi bagi kalian yang berprestasi tentunya!!!

Jadi sudah tau kan semuanya???  terimakasih, semoga bermanfaat
Hope you like it

Informasi lebih lanjut mengenai PMB UIN Walisongo, bisa kalian akses di http://pmb.walisongo.ac.id/ 
Oiya...Sebelum memutuskan untuk mendaftar tentunya kalian mau mengenal dulu dong UIN Walisongo, untuk itu sila kenalan di http://walisongo.ac.id/  
Berhubung era media sosial seperti ini, kalian juga bisa cek di @uinwalisongosemarang on IG, @uinsmg on twitter, or Walisongo News on Facebook. 


 By the way, aku selalu terbuka untuk masukan dan komentar kalian, apapun dan kapanpun. 


We love, we care, we share #ALettertoFriends #nulisedisi1 






Senin, 01 Desember 2014

Membiasakan Cinta

I do not believe in love at first sight 
Because love takes time, 
Liking can grow, 
to become a certain feeling
That's indescrible 
You painted a sweet smile on my lips 
Erasing all pains and tears. 
My promise to chase you love,  
As long as I can, i'll try, 
I will not give up because I believe,
Everything will be beautiful 
when time makes natural thing
by: Vidi Aldiano #CampaignTetapHidup

Kamis, 27 November 2014

FUNGSI HADITS DALAM AJARAN ISLAM


I.              PENDAHULUAN
Mayoritas Ulama sepakat bahwa hadits atau sunnah merupaan sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an. Kedunya tidak dapat dipisahkan. Sebab antara keduanya sama-sama merupakan wahyu Allah SWT. Jika al-Qur’an disebut sebagai whyu “al-matluw” (wahyu yang terbaca), maka sunnah merupakan wahyu “ghair al-watluw”(wahyu yang tidak terbaca). Artinya al-Qur’an merupakan wahyu yang terbaca yang disusun secara sistematis dan mengandung nilai mu’jizat, sementara sunnah merupakan wahyu yang diriwayatkan (marwiy) yng dinukil tanpa susunan yang sistematis sebagaimana al-Qur’an, dan juga tidak mengandung nilai mu’jizat, tidak matluw meskipun maqru’. “dan tiadalah yang iucapkan itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya”. Ucapanya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk taat kepada sunah sebagaimana ketaatannya kepda al-Qur’an.[1]

II.           RUMUSAN MASALAH
1.        Apa fungsi Hadits dalam ajaran Islam sebagai bayan?
2.        Jelaskan klasifikasi fungsi hadits sebagai bayan?
3.        Bagaimana pendapat para Ulama tentang fungsi Hadits dalam Islam?

III.        PEMBAHASAN
1.        Fungsi Hadits dalam ajaran Islam sebagai bayan
Semua umat Islam telah sepakat bahwa hadits rasul adalah sumber dan dasar hukum Islam setelah al-Qur’an, dan umat Islam diwajibkan mengikuti dan mengamalkan hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti dan mengamalkan al-Qur’an.
al-Qur’an dan Hadits merupakan dua sumber hukum pokok syariat Islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada dua sumber hukum tersebut. Seorang mujtahid dan seorang Ulama pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan mengambil salah satu diantara keduanya.
Banyak kita jumpai ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits yang memberikan pengertian hadits merupakan sumber hukum Islam setelah al-Qur’an yang wajib diikuti, dan diamalkan baik dalam bentuk perintah maupun larangannya, dan uraian dibawah ini merupakan penjelasan tentang kedudukan hadits dalam syariat Islam dengan mengambil beberapa dalil, baik aqli maupun naqli.[2]
Hadits sebagai bayan (penjelas) dalam ajaran Islam berfungsi sebagai memperkokoh apa yang terkandung dalam al-Qur’an (bayan taqrir), sebagai penjelas ayat yang mujmal (bayan tafsir), mengadakan suatu hukum yang belum ada dalam al-Qur’an (bayan tasyri’), dan juga sebagai mengganti suatu hukum atau menghapus suatu hukum (bayan nasakh).

2.        Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an
AL-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antara yang satu dan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum atau global. Oleh karena itulah kehadiran hadits sebagai sumber ajaran yang kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi Al- Qur’an tersebut.
A.    Bayan taqrir
Bayan at-taqrir atau yang disebut dengan bayan at-ta’kid dan bayan al-itsbat adalah hadits yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan dalam al-Qur’an. Dalam hal ini, hadits hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan al-Qur’an. Contoh bayan at-taqrir adalah hadits Nabi SAW yang memperkuat firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah (2):185 yaitu
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
“...,maka barang siapa diantara kamu melihat bulan, maka hendaklah berpuasa” (QS. Al-Baqarah(2):185)
Ayat diatas ditaqrir oleh hadits Nabi SAW, yaitu:
صومو الرؤيته وافطروالرؤيته (رواه البخري و مسلم)
berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihat bulan”(HR. Bukhari dan Muslim)
B.       Bayan Tafsir
Bayan tafsir berfungsi menjelaskan ayat-ayat yang mujmal (global) dan musytarak (satu lafadz yang memiliki makna), memberikan persyaratan ayat-ayat yang bersifat mutlak, dan menkhususkan ayat-ayat yang bersifat umum.
a.       Tafsir mujmal
Sebagai penjelasan ayat-ayat yang mujmal (global) dan musytarak (satu lafadz yang memiliki makna),
Contoh hadits sebagai tafsir:
صلو ا كما رأيتمو ني أصلي (ر واه البخا ريي)
“sholatlah sebagaimana engkau melihatku sholat” (HR. Bukhari)
Hadits diatas menjelaskan sebagaimana mendirikan sholat. Sebab dalam Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci. Salah satu ayat yang artinya yang memerintahkan sholat adalah
“Dan kerjakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang ruku”(QS. Al-baqarah:43)
b.        Tafsir Mutlaq
Sebagai penjelasan ayat-ayat yang bersifat mutlak.
Sedangkan contoh hadits yang membatasi ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mutlak adalah:
أتي رسو ل الله صلى عليه و سلم بسا ر ق فقطع يد ه من مفصل الكففا
“Rasulullah SAW. Didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan”.
Hadits ini mentaqyid QS. Almaidah:38 yang berbunyi:

“Rasulullah didatangi seseorang laki-laki yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan  pencuri dari pergelangan tangan”-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan mkeduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (QS. Almaidah:38)
c.         Tafsir am
Sebagai penjelasan untuk menkhususkan ayat-ayat yang bersifat umum.
        Sedangkan contoh hadits yang berfungsi untuk mengkhususkan keumuman ayat Al-Qur’an, Nabi SAW bersabda:
قل النبي صلى الله عليه و سلم لا ير ث المسلم الكا فر ولا الا الكا فر المسلم (ر وا ه البخا ري)
Tidaklah orang muslim mewarisi dari orang kafir, begitu juga kafir tidak mewarisi dari orang muslim” (HR.Bukhari)
Hadits tersebut mengkhususkan keumuman QS. An-Nisa:11 yaitu:
ÞOä3Ϲqã ª
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan”. (QS. An-Nisa:11)

C.     Bayan Tasyri’
Yakni mengadakan suatu hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Suatu contoh haditnya ialah:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض ز كا ة الفطر من رمضان على النا س صا عا من تمر أو صا عا من شعير على كل خر او عبد ذكر أو أنثى من المسلمين (رواه مسلم)
“Bahwasanya rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulsn ramadhan satu sukat(sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim”(HR. Muslim)
D.      Bayan Nasakh
Secara bahasa, an-naskh bisa berarti al-ibhtal (membatalkan), al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan), atau at-tagyur (mengubah).
Para ulama’ baik muqaddimin maupun muta’akhirin berbeda pendapat dalam mendefinisikan bayan an-nasakh, dalam hal ini mereka terbagi dalam tiga kelompok.
Pertama, yang membolehkan me-nasakh al-Qur’an dengan segala hadits, meskipun hadits ahad. Pendapat ini diantaranya dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimin dan Ibn Hazm serta sebagian besar pengikut Zhahiriah.
Kedua, yang membolehkan me-nnaskh dengan syarat hadits tersebut harus mutawatir. Pendapat ini diantaranya dipegang oleh mu’tazilah.
Ketiga, ulama yang membolehkan me-nasakh dengan hadits masyhur, tanpa harus mutawatir. Peendapat ini diantaranya dipegang oleh kaum hanafiyah.
Salah satu contoh yang biasa diajukan oleh para ulama adalah sabda Nabi SAW, dari Abu Umamah Al-Bahili
ا ن ا لله قد آعطى عل ذ عا حق حقه فلا و صية لوا ر ث (روه احمد والآ ربعة الا النسا ء)
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknyan (masing-masing). Maka, tidak ada wasiat bagi ahli waris.”(HR. Ahmad dan Al-Arba’ah, kecuali Al-Nasa’i).
Hadits ini dinilai menasakh isi al-Qur’an QS. Al-Baqarah (2):180 yakni:

“Diwajiibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu, bapak, dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa”. (QS.Albaqarah:180).[3]
3.      Pendapat para Ulama tentang fungsi Hadits dalam Islam
Seluruh Ulama, baik Ulama Ahl Ra’yi, maupun Ahl al-Atsar sepakat menetapkan bahwa Al-Hadits (Als-Sunnah) itulah yang mensyarahkan dan menjelaskan al-Qur’an. Akan tetapi Ahl Ra’yi, sesuai titah al-Qu’an yang khas maudhu’-nya, tidak memerlukan kembali pada penjelasan As-Sunnah. As-Sunnah yang datangmengenai titah yang khas itu, ditolak, dihukumi menambah, tidak diterima erkecuali kalau sama kekuatannya dengan ayat itu.
a.         Pendapat Ahl ar-Ra’yi
Menurut pendapat Ulama Ahl ar-Ra’yi, penerangan Al-Hadits terhadap al-Qur’an terbagi menjadi tiga yaitu:
1.         Bayan Taqrir
Yakni keterangan yang diberikan oleh As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh al-Qur’an.
2.         Bayan Tafsir
Yakni menerangkan apa yang kira-kira tidak mudah diketahui (tersembunyi pengertiannya) seperti ayat-ayat yang mujmal dan tarak fihi.
3.         Bayan Tabdil, Bayan Nasakh
Yakni mengganti sesuatu hukum atau menasakhkannya.
Menasakhkan al-Qur’an dengan al-Qur’an menurut Ulama Ahl ar-Ra’yi, boleh. Menasakhan al-Qur’an dengan as-Sunnah itu boleh jika as-Sunnah itu mutawatir, masyhur, atau mustafidh.
b.             Pendapat Malik
Malik berpendirian bahwa bayan (penerangan) al-Hadits itu terbagi menjadi lima yaitu:
1.         Bayan at-Taqrir
Yakni metetapkan dan mengokohkan hokum-hukum al-qur’an, bukan mentaudhihkan, bukan mentaqyidkan muthlaq dan bukan mentakhsihkan ‘aam.
2.         Bayan at-Taudhih (Tafsir)
Yakni menerangkan maksud-maksud ayat, seperti hadits-hadits yng menerangkan maksud ayat yang dipahami oleh para sahabat berlainan dengan yang dimaksudkan oleh ayat.
3.         Bayan at-Tafshil
Yakni menjelaskan mujmal al-Qur’an, sebagai hadits yang men-tafshil-kan kemujmalan.
4.         Bayan al-Basthy (Tabsith Bayan Ta’wil)
Yakni memanjangkan keterangan bagi apa yang diringkaskan keterangannya oleh al-Qur’an.
5.         Bayan Tasyri’
Yakni mewujudkan suatu hukum yang tidak tersebut dalam al-Qur’an, seperti menghukum dengan bersandar kepada seorang saksi dan sumpah apabila si mudda’i tidak mempunyai dua orang saksi, da seperti ridha’ (persusuan).
c.              Pendapat Asy-Syafi’y
Asy-Syafi’y di antara Ulama Ahl al-Atsar menetapkan, bahwa penjelasan Al-Hadits terhadap al-Qur’an dibagi terbagi lima, yaitu:
1.                   Bayan Tafshil, menjelaskan ayat-ayat yang mujmal.
2.                   Bayan Takhsish, menentukan sesuatu dari umum ayat.
3.                  Bayan Ta’yin, menentukan nama yang dimaksud dari dua      tiga perkara yang mungkin dimaksudkan.
4.                  Bayan Tasyri’, menetapkan suatu hukum yang tidak didapati dalam al-Qur’an.
5.                  Bayan Nasakh, menentukan mana yang dinasikhkan dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat al-Qur’an.[4]

IV.             KESIMPULAN
·           Hadits sebagai bayan (penjelas) dalam ajaran Islam berfungsi sebagai memperkokoh apa yang terkandung dalam al-Qur’an (bayan taqrir), sebagai penjelas ayat yang mujmal (bayan tafsir), mengadakan suatu hukum yang belum ada dalam al-Qur’an (bayan tasyri’), dan juga sebagai mengganti suatu hukum atau menghapus suatu hukum (bayan nasakh).
·           Pengklasifikasian bayan dibagi menjadi empat yaitu:
1.      Bayan Taqrir
Yakni sebagai penjelasan untuk mengokohkan apa yang terkandung dalam Al-Qur’an.
2.      Bayan Tafsir
Sebagai penjelasan ayat-ayat yang mujmal (global) dan musytarak (satu lafadz yang memiliki makna), memberikan persyaratan ayat-ayat yang bersifat mutlak, dan menkhususkan ayat-ayat yang bersifat umum.
3.      Bayan Tasyri’
Yakni mengadakan suatu hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an.
4.      Bayan Nasakh
Yakni mengganti suatu hukum atau menghapus suatu hukum.
·         Pendapat para Ulama tentang fungsi Hadits
1.      Pendapat Ahl ar-Ra’yi
Menurut pendapat Ulama Ahl ar-Ra’yi, penerangan Al-Hadits terhadap al-Qur’an terbagi menjadi tiga yaitu:
a.      Bayan Taqrir
b.      Bayan Tafsir
c.       Bayan Tabdil, Bayan Nasakh
2.         Pendapat Malik
Malik berpendirian bahwa bayan (penerangan) al-Hadits itu terbagi menjadi lima yaitu:
1.      Bayan at-Taqrir
2.      Bayan at-Taudhih (Tafsir).
3.      Bayan at-Tafshil
4.      Bayan al-Basthy (Tabsith Bayan Ta’wil)
5.      Bayan Tasyri’
3.         Pendapat Asy-Syafi’y
Asy-Syafi’y di antara Ulama Ahl al-Atsar menetapkan, bahwa penjelasan Al-Hadits terhadap al-Qur’an dibagi terbagi lima, yaitu:
1.      Bayan Tafshil, menjelaskan ayat-ayat yang mujmal.
2.      Bayan Takhsish, menentukan sesuatu dari umum ayat.
3.      Bayan Ta’yin, menentukan nama yang dimaksud dari dua tiga perkara yang mungkin dimaksudkan.
4.      Bayan Tasyri’, menetapkan suatu hukum yang tidak didapati dalam al-Qur’an.
5.      Bayan Nasakh, menentukan mana yang dinasikhkan dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat al-Qur’an.

DAFTAR PUSTAKA
Ismail, M. Syuhudi. 1985. Ilmu Hadis. Bandung: Angkasa.
Suparta, Munzier. 2003. Ilmu Hadis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hasbi Ash Shiddieqy, Tengku Muhammad. 2009. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Ichwan, M. Nor. 2007. Studi Ilmu Hadis. Semarang: RaSail.
Utang Ranu Wijaya. Ilmu Hadis. Jakarta: Gaya Media Pratama. 1996
[1] Mochamad Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis, (Semarang: RaSail Media Group, 2007),  h.29
[2] Munzier Suprapta, lmu Hadis, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2003), h.49.
[3] Khusniati Rofiah, Studi Ilmu Hadits, (Yogyakarta: STAIN PO Press), h.24
[4] Teungku Muhammad Hasbhi ash-Shiddieqy, Sejarah & Pengantar Imu Hadis, ( Semarang: PT Pustaka Rizki Putra), h.135-141.
http://lebak-kauman.blogspot.com/2013/02/fungsi-hadits-dalam-ajaran-islam.html